Area II Penataan Tatalaksana
- Home
- Area II Penataan Tatalaksana
Area II Penataan Tatalaksana
AREA II PENATAAN TATALAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.
Target yang ingin dicapai:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo menuju WBK
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo menuju WBK.
- Meningkatnya kinerja menuju WBK.
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Kota Banjar melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
- Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
- Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
- Membuat SOP inovasi.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
- Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
- Melakukan evaluasi SOP.
- Membuat laporan hasil evaluasi SOP
- E-Office.
Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
– sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Sakip
- Pelayanan publik berbasis aplikasi : Antrian pasien dengan sistem pendaftaran online HiDok
- Keterbukaan informasi publik. Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo
- Monitoring dan evaluasi.
– Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil
monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto
dan dokumen laporan.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis 07.00 – 12.00 WIB
Jumat 07.00 – 11.00 WIB
Sabtu 07.00 – 12.00 WIB
IGD 24 Jam