Sejarah RSUD
- Home
- Sejarah RSUD
Sejarah RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan yang semula bernama RSU Purwodadi berasal dari Rumah Sakit Zending yang didirikan 28 Februari 1924 sampai setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia pada tahun 1945, maka rumah sakit menjadi milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Grobogan dan berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Purwodadi dengan kelas D.
Pada tahun 1988 RSU Purwodadi kelasnya meningkat menjadi kelas C melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indenesia Nomor 105 Tahun 1988. Selanjutnya RSU Purwodadi menjadi rumah sakit Swadana dalam hal pengelolaan keuangan, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 1996. Dengan status baru ini Rumah Sakit Umum Purwodadi berubah menjadi Rumah Sakit Umum Swadana Purwodadi.
Dalam perkembangannya, melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 25 Juni 2002 Nomor 782/Menkes/SK/VI/2002 RSU Swadana Purwodadi berubah dari kelas C menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2002, RSU Swadana Purwodadi berubah namanya menjadi Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah Kabupaten Grobogan. Pada tanggal 28 Feberuari 2003 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Grobogan No. 445/0629/2003 namanya berganti lagi berdasarkan nama dokter/ WNI pertama yang berjasa untuk rumah sakit ini dengan nama “Rumah Sakit Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo” Purwodadi Kabupaten Grobogan. Melalui Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 Tahun 2008 berubah lagi menjadi RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan, termasuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan, berlaku mulai tanggal 31 Desember 2008. Mulai tahun 2010 sampai sekarang, melalui Peraturan Bupati Grobogan No. 900/1040.1/2010, tanggal 27 Desember 2010, Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). RSUD merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) berdasarkan Perbup No. 95 Tahun 2021 tentang SOTK RSUD Kelas B Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi.
Melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1371/2022 tentang Penetapan RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan sebagai Rumah Sakit Satelit, maka klasifikasi layanan RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan menjadi Rumah Sakit Kelas B Pendidikan sampai dengan sekarang